Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tentang Bapenda

Profil Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

bapenda.ketapangkab.go.id - Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Nama Lengkap

Erma Santy, SE

Tempat Tanggal Lahir

Riwayat Pendidikan

Tugas dan Fungsi

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, kepegawaian, dan perlengkapan Badan.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dalam tugas-tugas urusan umum dan kepegawaian Badan.

Rincian Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian :

  • Menyusun rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas di bidang umum, kepegawaian dan perlengkapan;
  • Melaksanakan urusan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, dan perpustakaan;
  • Menyiapkan dan mengusulkan bahan kelengkapan administrasi kepegawaian;
  • Menghimpun dokumen kepegawaian;
  • Menyiapkan dan mengusulkan pengembangan pegawai;
  • Menyiapkan bahan pembinaan disiplin pegawai;
  • Menyusun rencana kebutuhan peralatan dan perlengkapan;
  • Melaksanakan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan inventarisasi peralatan dan perlengkapan;
  • Menyusun dan mengevaluasi standar operasional prosedur dan survei kepuasan masyarakat;
  • Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
  • Melaksanakan reformasi birokrasi;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan subbagian umum dan kepegawaian; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.