Wajib Pajak yang kami hormati,
Semua Layanan dan Pelaksanaan Tugas BAPENDA KABUPATEN KETAPANG tidak dipungut biaya.
Bantu kami mewujudkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang sebagai Institusi bersih dari korupsi serta menjadi birokrasi bersih melayani.
Segera laporkan apabila Anda menemukan ASN BAPENDA Kabupaten Ketapang yang masih meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas atau apapun dari Wajib Pajak melalui kanal Whistleblowing System BAPENDA.
Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Di dalam instansi pemerintah, dari kelima unsur sistem pengendalian intern yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, aktivitas Lingkungan Pengendalian merupakan prosedur yang dilaksanakan dalam meminimalisir terjadinya kecurangan. Salah satu cara yang efektif dari pengendalian terhadap kecurangan tersebut adalah informasi dari pegawai, pejabat maupun masyarakat pengguna yang mengetahui informasi perbuatan yang terindikasi pelanggaran.
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, silakan melapor ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terima kasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
Untuk melakukan pelaporan pelayanan publik, silakan klik tombol berikut
LAPOR