Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu, sehingga Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
Semua penyelenggaraan Reklame yang meliputi :
Masa pajak Reklame merupakan jangka waktu ditetapkan sebagai berikut :