Pajak Reklame

Download Brosur

Reklame

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu, sehingga Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.

Semua penyelenggaraan Reklame yang meliputi :

  • Reklame Papan billboard/ videotron/ megatron
  • Reklame kain
  • Reklame melekat/stiker
  • Reklame selebaran
  • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
  • Reklame udara
  • Reklame apung
  • Reklame film/ slide
  • Reklame peragaan

Subjek Pajak Reklame adalah Orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.

Wajib Pajak Reklame adalah Orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.

  • Dasar Pengenaan Pajak Reklame merupakan nilai sewa Reklame.
  • Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
  • Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
  • Dalam hal nilai sewa Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor.
  • Perhitungan nilai sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak reklmae.

Masa pajak Reklame merupakan jangka waktu ditetapkan sebagai berikut :

  • Terhadap pemasangan reklame secara permanen dan terus menerus, masa pajak ditetapkan 1 (satu) tahun kalender.
  • Terhadap pemasangan reklame yang tidak dilakukan secara terus menerus (insidentil), masa pajak merupakan jangka waktu pemasangan reklame sebagaimana yang tercantum dalam surat ketetapan pajak.

Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan reklame.