Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MBLB

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud didalam peraturan perundang-undangan dibidang mineral dan batubara.

Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:

  • asbes
  • batu tulis
  • batu setengah permata
  • batu kapur
  • batu apung
  • batu permata
  • bentonit
  • dolomit
  • feldspar
  • garam batu (halite)
  • grafit
  • granit/andesit
  • gips
  • kalsit
  • kaolin
  • leusit
  • magnesit
  • mika
  • marmer
  • nitrat
  • obsidian
  • oker
  • pasir dan kerikil
  • pasir kuarsa
  • perlit
  • fosfat
  • talk
  • tanah serap (fullers earth)
  • tanah diatom
  • tanah lia
  • tawas (alum)
  • tras
  • yarosit
  • zeolit
  • basal
  • trakhit
  • belerang
  • MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral

Dikecualikan dari obyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah :

  • untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan/ dipindahtangankan.
  • untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.

Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.

  • Dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Nilai jual hasil pengambilan MBLB dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB.
  • Harga patokan dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah
  • Harga patokan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif.

Masa Pajak merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Saat terutang Pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang.

  • Jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhir masa pajak.
  • Sebelum melakukan pembayaran Wajib Pajak diharuskan membuat Kode Bayar (ID Billing) menggunakan SIMPADA.
  • Pembayaran dapat dilakukan di Teller/ ATM/ M-Banking Bank Kalbar

Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD melalui aplikasi SIMPADA paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak, dengan dilengkapi SSPD atau dokumen pelunasan pajak lainnya dan dokumen pendukung lainnya.