Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud didalam peraturan perundang-undangan dibidang mineral dan batubara.
Objek Pajak MBLB adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
Dikecualikan dari obyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah :
Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD melalui aplikasi SIMPADA paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak, dengan dilengkapi SSPD atau dokumen pelunasan pajak lainnya dan dokumen pendukung lainnya.