Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah

Tentang Bapenda

Profil Kepala Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah

bapenda.ketapangkab.go.id - Kepala Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah

Nama Lengkap

Willy Indrayudha, SE

Tempat Tanggal Lahir

-

Riwayat Pendidikan

  • -

Tugas dan Fungsi

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.

Bidang Pengeloaan Penerimaan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemungutan Pajak Daerah, yang meliputi Pajak Hottel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Penerengan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Sasrang Burung Walet, Pajak Air Tanah dan Retribusi Daerah.

Bidang Pengeloaan Penerimaan Daerah menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah;
  • Penyusunan program dan kegiatan di Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah;
  • Penyusunan pedoman pelaksanaan pengelolaan penerimaan daerah;
  • Penyelenggaraan kegiatan di Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah;
  • Pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur di Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah;
  • Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasaan lainnya yang diberikan oleh atasan.