Willy Indrayudha, SE
-
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
Bidang Pengeloaan Penerimaan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemungutan Pajak Daerah, yang meliputi Pajak Hottel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Penerengan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Sasrang Burung Walet, Pajak Air Tanah dan Retribusi Daerah.
Bidang Pengeloaan Penerimaan Daerah menyelenggarakan fungsi :