Fatha Rachmana, SE, M.Acc. Ak
Yogyakarta, 22 Agustus 1986
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, perlengkapan, pengelolaan keuangan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan Badan.
Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Sekretaris Badan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, memberikan arahan dan petunjuk kepaada bawahan dalam pelaksanaan tugas-tugas urusan umum, kepegawaian, perlengkapan, pengelolaan keuangan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan Badan.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :