Tugas dan Fungsi
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, perlengkapan, pengelolaan keuangan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan Badan.
Sekretariat Badan dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Sekretaris Badan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, memberikan arahan dan petunjuk kepaada bawahan dalam pelaksanaan tugas-tugas urusan umum, kepegawaian, perlengkapan, pengelolaan keuangan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan Badan.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja di lingkungan sekretariat;
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis di lingkungan sekretariat;
- Pengoorbadanian dan fasilitasi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset;
- Pemberian dukungan pelayanan administrasi di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta keuangan dan aset di lingkungan Badan;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkantoran;
- Penyelengaraan urusan perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
- Pelaporan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Badan;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.