Asep Suhendar, SE
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Bidang Pelaporan dan Evaluasi Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
Kepala Bidang Pelaporan dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, memberikan arahan dan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas-tugas pelaporan dan evaluasi pendapatan daerah.
Bidang Pelaporan dan Evaluasi Pendapatan Daerah, menyelenggarakan fungsi :