Bidang Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB

Tentang Bapenda

Profil Kepala Bidang Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB

bapenda.ketapangkab.go.id - Kepala Bidang Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB

Nama Lengkap

Marselus Dedi, S.STP., M.Sos

Tempat Tanggal Lahir

3 Maret 1992

Riwayat Pendidikan

  • -
  • -

Tugas dan Fungsi

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Bidang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.

Bidang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan pemungutan PBB dan BPHTB.

Bidang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menyelengarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB;
  • Penyusunan program dan kegiatan di Bidang PBB dan BPHTB;
  • Penyusunan pedoman pelaksanaan pengelolaan PBB dan BPHTB;
  • Penyelenggaraan kegiatan di Bidang PBB dan BPHTB;
  • Pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur di Bidang PBB dan BPHTB;
  • Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di Bidang PBB dan BPHTB; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.