Marselus Dedi, S.STP., M.Sos
3 Maret 1992
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Ketapang Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Bidang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan.
Bidang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan pemungutan PBB dan BPHTB.
Bidang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menyelengarakan fungsi :