Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PBB-P2

Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh pribadi atau Badan.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan adalah Orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

  • Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP.
  • NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
  • NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
  • Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
  • NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah Daerah.
  • Besaran NJOP ditetapkan oleh Bupati.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai penilaian PBB-P2.
  • Dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  • Besaran persentase NJOP atas kelompok objek PBB-P2 ditentukan dengan mempertimbangkan, meliputi:
    1. Kenaikan NJOP hasil penilaian;
    2. Bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
    3. Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Kabupaten.
    4. Ketentuan mengenai besaran presentase diatur dalam Peraturan Bupati.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,10% (nol koma nol lima persen) untuk NJOP kurang dari atau sama dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk NJOP lebih atau sama dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,05% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk lahan Produksi Pangan dan Ternak.

Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitungdengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2yang merupakan NJOP dengan tarif PBB-P2 Tarif Pajak.

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.

Masa pajak dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember pada tahun berkenaan.

  • Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
  • Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang berdasarkan keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.

  • Mal Pelayanan Publik
  • Bank Kalbar
  • Pos Indonesia
  • Tokopedia
  • Indomaret
  • Alfamart