Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,10% (nol koma nol lima persen) untuk NJOP kurang dari atau sama dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk NJOP lebih atau sama dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,05% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk lahan Produksi Pangan dan Ternak.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
Masa pajak dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember pada tahun berkenaan.