PSBW
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collncalia fuchliap haga, Collocalia maxina, collocalia esculanta., dan collocalia linchi. Secara teknis Sarang burung walet adalah hasil burung walet yang sebagian besar berasal dari air liuryang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung wallet, sehingga pajak Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.
- Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet merupakan nilai jual Sarang Burung Walet.
- Nilai jual Sarang Burung Walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah dengan volume Sarang Burung Walet.
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai jual Sarang Burung Walet.
Besarnya Pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Masa Pajak merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Saat terutang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- Mal Pelayanan Publik
- Bank Kalbar