Pajak Barang dan Jasa Tertentu

PBJT

Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.

Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

  1. Makanan dan/atau Minuman;
  2. Tenaga Listrik;
  3. Jasa Perhotelan;
  4. Jasa Parkir; dan
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan.

Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.

Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

  1. Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.
  2. Dalam hal pembayaran menggunakan kupon atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar penggenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
  3. Dalam hal tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah.
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir, Pemerintah Daerah dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.

Besarnya tarif PBJT untuk setiap jenis barang dan jasa tertentu adalah:

  1. khusus Makanan dan/ atau Minuman ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
  2. khusus Tenaga Listrik ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dan untuk:
    1. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
    2. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan 1,5% (satu koma lima persen).
  3. khusus Perhotelan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
  4. khusus Parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
  5. khusus Kesenian dan Hiburan untuk:
    1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
    2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
    3. kontes kecantikan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
    4. kontes binaraga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
    5. pameran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
    6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
    7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
    8. permainan ketangkasan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
    9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
    10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
    11. panti pijat dan pijat refleksi ditetapkan sebesar 10% (sepuluhpersen); dan
    12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Masa Pajak ditetapkan untuk jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat:

  1. pembayaran/penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
  2. konsumsi/pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
  3. pembayaran/penyerahan atas jasa perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
  4. pembayaran/penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
  5. pembayaran/penyerahan atas jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

  • Jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhir masa pajak.
  • Sebelum melakukan pembayaran Wajib Pajak diharuskan membuat Kode Bayar (ID Billing) menggunakan SIMPADA.
  • Pembayaran dapat dilakukan di Teller/ ATM/ M-Banking Bank Kalbar

Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD melalui aplikasi SIMPADA paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak, dengan dilengkapi SSPD atau dokumen pelunasan pajak lainnya dan dokumen pendukung lainnya.