Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
Besarnya tarif PBJT untuk setiap jenis barang dan jasa tertentu adalah:
Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat:
Wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD melalui aplikasi SIMPADA paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak, dengan dilengkapi SSPD atau dokumen pelunasan pajak lainnya dan dokumen pendukung lainnya.