Pajak Air Tanah

Download Brosur

PAT

Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:

  • Keperluan dasar rumah tangga.
  • Pengairan pertanian rakyat.
  • Perikanan rakyat.
  • Peternakan rakyat.
  • Keperluan keagamaan.

Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah.

Nilai perolehan Air Tanah adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.

Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.

Bobot Air Tanah dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:

  • Jenis sumber air.
  • Lokasi sumber air.
  • Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
  • Volume air yang diambil dan/ atau dimanfaatkan.
  • Kualitas air.
  • Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/ atau pemanfaatan air.

Besarnya nilai perolehan air tanah dalam Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Air Tanah dengan tarif.

Saat terutang Pajak Air Tanah ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

  • Jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhir masa pajak.
  • Sebelum melakukan pembayaran Wajib Pajak diharuskan membuat Kode Bayar (ID Billing) menggunakan SIMPADA.
  • Pembayaran dapat dilakukan di Teller/ ATM/ M-Banking Bank Kalbar