Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:
Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah.
Nilai perolehan Air Tanah adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.
Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
Bobot Air Tanah dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
Besarnya nilai perolehan air tanah dalam Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.