Bapenda Ketapang - Guna meningkatkan pelayanan perpajakan daerah kepada masyarakat, Pemkab Ketapang melalui Badan Pendapatan Daerah Kab. Ketapang mengembangkan sistem Mesin Anjungan Informasi Pajak Daerah (APM). Sistem APM merupakan sebuah alat yang ditanam sistem untuk memudahkan masyarakat Kab. Ketapang dalam memperoleh pelayanan perpajakan daerah secara elektronik, dan pengoperasiannya layaknya mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Masyarakat Kab. Ketapang yang akan memperoleh atau melaporkan kewajiban perpajakan daerahnya cukup mendatangi mesin APM yang ada di kantor Kecamatan. Untuk bisa menggunakan mesin ini, warga harus sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) proses ini hanya dilakukan sekali. Selanjutnya untuk pelaporan pajak daerah cukup mendatangi mesin APM.
Adapun pelayanan yang dapat diperoleh masyarakat di mesin APM adalah sebagai berikut:
- Konsultasi dan pengaduan.
- Pendaftaran subjek dan objek pajak baru.
- Pelaporan Pajak Daerah (self assessment system) melalui SPTPD.
- Pelaporan pemanfaatan air tanah dan pemasangan reklame.
- Memeriksa status pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah.
- Mencetak SPPT, PBB P2, SKPD, SPTPD dan SSPD.
- Informasi realisasi penerimaan Pajak Daerah, produk hukum Pajak Daerah, dan data Wajib Pajak Daerah yang telah terdaftar.
Untuk saat ini mesin APM telah tersedia di 3 (tiga) kecamatan, yaitu di Kantor Kecamatan Kendawangan, Kecamatan Tumbang Titi dan Kecamatan Sandai. Selain dari pada itu, bagi warga/ wajib pajak yang belum terpadat APM didaerahnya tetap bisa melaporkan kewajiban pajak daerahnya menggunakan perangkat elektronik komputer atau ponsel yang terkoneksi ke internet dengan mengunjungi aplikasi SIMPADA melalui alamat URL http://simpada.bapenda.ketapangkab.go.id