Kenali Perbedaan PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir

Kamis, 24 Agustus 2023 | Bapenda Ketapang

3360 viewer

bapenda.ketapangkab.go.id - Kenali Perbedaan PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir

Bapenda Ketapang - Retribusi parkir dan juga PBJT parkir tentunya memiliki suatu perbedaan, baik dilihat dari segi objek ataupun dari ketentuan pengecualiannya. Oleh sebab itu, dalam pembahasan kali ini akan dibahas terkait perbedaannya secara komprehensif.

Mengenal PBJT Jasa Parkir

Menurut Pasal 1 angka 42 UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang disingkat (PBJT) ialah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu diantaranya PBJT atas makanan/minuman, PBJT atas tenaga listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

Pada kesempatan kali ini Bapenda Ketapang akan membahas PBJT Jasa Parkir yang mengacu pada Pasal 1 Angka 48 UU No. 1 Tahun 2022 menyebutkan jika jasa parkir merupakan pajak yang dikenakan terhadap jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan. Akan Tetapi tidak semua tempat memarkirkan kendaraan bermotor bisa dikenakan PBJT jasa parkir, beberapa tempat yang tidak dikenakan PBJT Jasa Parkir diantaranya :

  • Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  • Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
  • Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
  • Jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Oleh sebab itu, orang pribadi maupun badan hukum yang memarkirkan kendaraan bermotor di tempat yang menjadi objek jasa parkir maka yang bersangkutan akan menjadi subjek PBJT jasa parkir.

Untuk penetapan Tarif PBJT jasa parkir di daerah, Kabupaten Ketapang mengacu pada Pasal 58 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 yaitu maksimal sebesar 10% (sepuluh persen).

Mengenal Retribusi Parkir

Retribusi parkir merupakan tempat parkir yang berada di badan jalan atau tempat parkir yang sarana dan prasarananya disiapkan oleh pemerintah daerah. Mengacu pada Pasal 1 Ayat 22 UU No. 1 Tahun 2022, bahwa Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dengan kata lain retribusi parkir adalah kegiatan jasa parkir yang dilakukan oleh individu atau badan yang dilakukan di atas lahan milik pemerintah daerah.

Memperhatikan ketentuan tersebut, maka retribusi tidak lain merupakan pemasukan daerah yang berasal dari usaha pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi, dengan kewajiban memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah.

Salah satu tujuan retribusi parkir yaitu untuk mengatur lahan parkir agar dapat digunakan semaksimal mungkin. Terlebih karena hampir setiap individu atau keluarga saat ini memiliki kendaraan. Selain itu fungsi utama pemungutan retribusi parkir adalah hampir mirip dengan pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah, serta pemerataan pendapatan masyarakat yang ada di daerah.

Perbedaan PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir

Terdapat beberapa perbedaan antara retribusi parkir dengan PBJT Jasa Parkir, diantaranya :

1. Proses Pemungutan

  • PBJT Jasa Parkir dikenakan bagi pengguna lahan parkir yang ada di luar badan jalan yang telah disediakan oleh tempat usaha yang menyediakan lahan parkir atau pengusaha parkir.
  • Retribusi Parkir dikenakan bagi pengguna layanan parkir yang berada dibadan jalan atau sarana dan prasarana parkir yang disediakan oleh pemerintah yang dikelola oleh orang pribadi atau badan.

2. Tempat Parkir

  • Tempat parkir yang dikenakan PBJT Jasa parkir diantaranya ialah pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor dan juga garasi kendaraan yang melakukan pungutan pembayaran atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.
  • Tempat parkir yang terkena retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum dan juga di tempat khusus parkir yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah.
(M. Anwar / Bid. P3D)