Bapenda Ketapang - Dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 191/DPPESDM/2023, tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Kalimantan Barat maka disampaikan kepada Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Ketapang, Bapenda Ketapang telah melakukan penyesuaian sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat untuk harga jual Mineral Bukan Logam dan Batuan yang menjadi dasar perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Ketapang.
Berikut daftar harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di Kabupaten Ketapang. Sesuai Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 191/DPPESDM/2023, tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan, ditetapkan tanggal 24 Januari 2023.
klik unduh untuk mendownload SK Gubernur Unduh